Arti Lambang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

Lambang Badab Pemeriksa Keuangan

Lambang Badan Pemeriksa Keuangan berbentuk bulat dan terdiri dari:

  1. Garuda Pancasila melambangkan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai Lembaga Tinggi Negara menjunjung tinggi Pancasila sebagai satu-satunya azas Negara Republik Indonesia serta berkewajiban melestarikan Pancasila dan UUD 1945.
  2. Motif Cakra melambangkan senjata yang dimiliki Batara Wisnu yang berfungsi sebagai senjata untuk menjaga ketentraman dunia dari angkara murka. Cakra merupakan bentuk utama Lambang Badan Pemeriksa Keuangan adalah sebagai alat Bangsa Indonesia untuk menjaga agar pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah selalu tertib, berdaya guna dan berhasil guna.
  3. Tiga buah mata tombak melambangkan bahwa ruang lingkup Badan Pemeriksa Keuangan meliputi :
    • Pemeriksaan atas penguasaan dan pengurusan keuangan serta ketaatan terhadap peraturan dan perundangan.
    • Pemeriksaan atas daya guna (efisiensi dan kehematan) ekonomi.
    • Pemeriksaan atas hasil program (efektivitas).
  4. Empat puluh tujuh buah lengkung-lengkung kecil pada sisi bagian luar Cakra melambangkan tahun kelahiran Badan Pemeriksa Keuangan yaitu tahun 1947.
  5. Bunga teratai berkelopak tujuh lembar yang menompang Cakra merupakan “Padmasana” yang berarti tahta bunga teratai melambangkan kesuburan lahir batin.
  6. Makna Cakra ditopang oleh bunga teratai tersebut ialah Badan Pemeriksa Keuangan sebagai Lembaga Tinggi Negara melaksanakan tugas konstitusionalnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan Lembaga-lembaga Tinggi lainnya, sehingga memberikan jaminan terhadap independensi dalam setiap kegiatan.
  7. Tujuh lembar kelopak bunga teratai juga melambangkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan dalam melakukan tugasnya senantiasa berlandaskan pada kode etik Sapta Prasetya Jati dan Ikrar Pemeriksa yang masing-masing berjumlah tujuh butir.
  8. Warna Lambang
    Garuda Pancasila dan Cakra berwarna kuning emas, mempunyai makna keluhuran dan keagungan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai Lembaga Tinggi Negara, sedangkan warna putih pada kelopak bunga teratai mempunyai makna kesucian, kebersihan, dan kejujuran.

Sumber : www.bpk.go.id

Arti Lambang Kejaksaan RI

Lambang Kejaksaan

Lambang Kejaksaan RI terdiri dari :

  1. Bintang bersudut tiga
    Bintang adalah salah satu benda alam ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang tinggi letaknya dan memancarkan cahaya abadi. Sedangkan jumlah tiga buah merupakan pantulan dari Trapsila Adhyaksa sebagai landasan kejiwaan warga Adyaksa yang harus dihayati dan diamalkan.
  2. Pedang
    Senjata pedang melambangkan kebenaran, senjata untuk membasmi kemungkaran/kebathilan dan kejahatan
  3. Timbangan
    Timbangan adalah lambang keadilan, keadilan yang diperoleh melalui keseimbangan antara suratan dan siratan rasa.
  4. Padi dan Kapas
    Padi dan kapas melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran yang menjadi dambaan masyarakat.
  5. Seloka ”Satya Adi Wicaksana”
    Merupakan Trapsila Adhyaksa yang menjadi landasan jiwa dan raihan cita-cita setiap warga Adhyaksa dan mempunyai arti serta makna:

    • Satya : Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga maupun kepada sesama manusia.
    • Adi : kesempurnaan dalam bertugas dan yang berunsur utama, bertanggungjawab baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap keluarga dan terhadap sesama manusia.
    • Wicaksana : Bijaksana dalam tutur-kata dan tingkah laku, khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya.
  6. Makna tata warna
    • Warna kuning diartikan luhur, keluhuran makna yang dikandung dalam gambar/lukisan, keluhuran yang dijadikan cita-cita.
    • Warna hijau diberi arti tekun, ketekunan yang menjadi landasan pengejaran/pengraihan cita-cita.

Sumber: Kepja No. 074/1978 dan Perja No. 018/A/J.A/08/2008

Sumber : www.kejaksaan.go.id